Kementerian ATR/BPN dan Pemda Biak Numfor Dorong Pembangunan Berkelanjutan

  • 06 Okt 2026 07:58 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID,Biak — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus Konsultasi Publik pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wilayah perencanaan Korem, Distrik Biak Utara. Berlangsung di Swiss-Belhotel Biak, Senin 5 Oktober 2026.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, menetapkan batas wilayah perencanaan, mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan serta potensi pengembangan wilayah, sekaligus memastikan setiap kebijakan pemanfaatan ruang tetap berpegang pada pelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana.

Mewakili Pemerintah Daerah, Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, S.T., M.M. membuka kegiatan tersebut dan menyambut baik dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN RI.

“Pertemuan ini sangat penting untuk mengarahkan kebijakan pembangunan Kabupaten Biak Numfor sesuai RPJMD. RDTR tidak bisa dipisahkan dari KLHS, keduanya saling melengkapi,” ujar Sekda.

Fokus pembahasan kali ini diarahkan khusus untuk Distrik Biak Utara, kawasan yang dipandang strategis karena menjadi lokasi rencana pembangunan Bandara Antariksa.

“Penyusunan dokumen tata ruang yang terintegrasi kajian lingkungan merupakan langkah strategis. Ruang bukan sekadar sumber daya, melainkan wadah kehidupan yang harus dikelola secara bijaksana, terpadu, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, tokoh adat, agama, hingga masyarakat, turut terlibat aktif dalam setiap tahapan konsultasi agar dokumen yang dihasilkan menjadi kesepakatan bersama, berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tim Leader (Ketua Tim) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kabupaten Biak Numfor, Papua, Maruli Tua Manalu, mengatakan Selama ini, tanpa RDTR, proses perizinan memerlukan prosedur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang relatif panjang. Dengan adanya RDTR, peruntukan lahan sudah ditetapkan secara jelas, sehingga perizinan menjadi lebih cepat dan pasti.

“RDTR juga berfungsi sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang. Apa yang boleh dan tidak boleh dibangun sudah disepakati bersama dan tertulis tegas dalam dokumen ini,” jelasnya.

Karena luasan wilayah perencanaan RDTR berkisar antara 2.000 hingga 5.000 hektare, maka tidak seluruh Distrik Biak Utara dimasukkan, melainkan dipilih kawasan yang memiliki potensi pengembangan ekonomi signifikan, termasuk kawasan yang disiapkan untuk mendukung rencana Bandara Antariksa.

Tenaga Ahli Lingkungan yang mendampingi kegiatan, Yogi Mutiara Zulkarnain, menegaskan bahwa penyusunan RDTR tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. KLHS berfungsi sebagai penyeimbang agar pembangunan tidak “asal jalan”.

“Tahap ini masih penggalian isu. Kami mengumpulkan masukan dari dinas terkait, tokoh adat, hingga warga setempat untuk memetakan persoalan lingkungan yang ada, sebelum menyusun rekomendasi kebijakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Biak Numfor, Galih Sutoro, ST, menyampaikan bahwa hasil FGD dan Konsultasi Publik pertama ini akan menetapkan batas wilayah perencanaan. Prioritas saat ini adalah menetapkan kawasan Korem sebagai wilayah penyusunan RDTR.

“Apabila hasil diskusi dan masukan mengarah ke kawasan lain, kami akan menyesuaikan. Namun harapan kami, fokus tetap pada RDTR Korem agar tahapan berikutnya dapat segera dilanjutkan,” ungkapnya.

FGD dan konsultasi publik berikutnya akan dilaksanakan setelah dokumen disempurnakan berdasarkan seluruh masukan yang diterima, guna memastikan tata ruang Biak Numfor, khususnya Biak Utara menjadi fondasi pembangunan yang tertib, aman, dan lestari bagi generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....