Maret 2027 Dipenuhi Tanggal Merah, Jadi Bulan dengan Libur Terbanyak
- 15 Sep 2026 21:22 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Bulan Maret 2027 menjadi periode dengan jumlah tanggal merah terbanyak sepanjang tahun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027. Pemerintah menetapkan kalender tersebut pada 15 September 2026 dengan total 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun sektor swasta dalam mengatur aktivitas dan jadwal kerja sepanjang 2027.
Melansir laman resmi Kementrian Sekretaris Negara, pada Maret 2027, masyarakat akan mendapatkan rangkaian hari libur yang berkaitan dengan sejumlah perayaan keagamaan. Berdasarkan SKB, terdapat libur nasional Hari Suci Nyepi pada 8 Maret, kemudian cuti bersama Idulfitri pada 9 Maret, dilanjutkan libur nasional Idulfitri pada 10–11 Maret. Setelah itu, terdapat cuti bersama Idulfitri pada 12 dan 15 Maret.
Tidak berhenti di rangkaian libur Idulfitri, Maret juga memiliki cuti bersama Wafat Yesus Kristus pada 25 Maret dan libur nasional Wafat Yesus Kristus pada 26 Maret. Sementara itu, Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah yang jatuh pada 28 Maret juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan rangkaian tersebut, Maret menjadi bulan yang paling padat dengan hari libur dan cuti bersama pada kalender 2027.
Banyaknya hari libur pada Maret 2027 memberikan peluang bagi masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan, berkumpul bersama keluarga, maupun mengatur waktu istirahat lebih panjang. Rangkaian libur Idulfitri juga berpotensi menciptakan periode perjalanan yang padat karena bertepatan dengan tradisi mudik dan kegiatan silaturahmi. Karena itu, masyarakat yang ingin bepergian disarankan mulai mempersiapkan rencana lebih awal.
Meski demikian, pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan yang berbeda bagi ASN dan pekerja swasta. Dalam SKB disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan bagi instansi atau perusahaan swasta pengaturannya disesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing. Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, layanan kesehatan, listrik, telekomunikasi, transportasi, dan layanan penting lainnya juga tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat berjalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....