Laporan Amnesty International: 2025 Tahun Mengkhawatirkan di Indonesia

  • 23 Apr 2026 18:27 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Amnesty internasional Indonesia menilai 2025 menjadi tahun yang mengkhawatirkan bagi Hak Asasi Manusia (HAM), baik dalam hal kebebasan sipil, politik, ekonomi, dan sosial. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai awal tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran marak terjadi pelanggaran HAM. Mulai dari perbedaan pendapat dan perluasan militer yang melemahkan supremasi sipil hingga perambahan lahan, hutan, dan pemenjaraan warga adat. Usman menuturkan, dalam laporan tahunan Amnesty menunjukkan adanya praktik otoriter negara dalam menanggapi kebebasan berekspresi maupun berkumupul di Indonesia.

Pada awal tahun 2025, ramai diperbincangkan lagu Grup Band Sukatani berjudul "bayar-bayar-bayar". Lagu ini terpaksa ditarik usai adanya intimidasi. Lalu, pada pertengahan tahun sejumlah pejabat mengeluarkan pernyataan ancaman, yang berujung razia bendera dan simbol anime One Piece. Usman menyebut, bendera anime One Piece merupakan simbol kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain itu, Amnesty mencatat negara juga memantau percakapan warga di media sosial selama 2025. Setidaknya 58 warga dijerat menggunakan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Demikian mengutip laman liputan.com.

Berdasarkan catatan Amnesty, pada Januari - Juni 2025 terdapat 104 pembela HAM yang mengalami serangan. Angka ini meningkat signifikan di akhir tahun menjadi 295. Selama 2025, kata Usman, pemerintah belum berhasil melindungi pembela HAM. Salah satunya kepada Andrie Yunus yang telah melaporkan serangkaian kasus HAM sejak Januari 2025, hingga akhirnya menjadi korban serangan. Sementara periode Januari sampai Maret 2026, Amnesty mencatat ada 25 pembela HAM yang mengalami serangan.

Amnesty mencatat beberapa permasalah lain dalam laporan tahunan 2025. Pengerahan aparat dengan kekuatan berlebihan menjadi perhatian. Sepanjang 2025, terdapat beberapa kali aksi demonstrasi cukup besar yang muncul sebagai respons kekecewaan kepada pemerintah. Dia menilai, kekerasan kerap kali terjadi kepada massa aksi, mahasiswa, hingga jurnalis. Polisi menangkap setidaknya 24 orang di Jakarta, Bandung, dan Semarang dengan tuduhan 'menghalangi pekerjaan penegakan hukum'. Pada rangkaian aksi massa di 15 provinsi, antara 25 Agustus hingga 1 September 2025 , lebih dari 4000 orang jadi korban penangkapan sewenang-wenang dan lebih dari 900 orang jadi korban serangan aparat saat membubarkan aksi protes. Selanjutnya, Amnesty juga mencatat adanya pelanggaran HAM kepada masyarakat adat, salah satunya di Papua Selatan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....