Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
- 31 Agt 2026 13:52 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan. Selain itu, operator juga tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan apabila pelanggan ingin mempertahankan atau memanfaatkan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak penuh pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Meutya menyebut kuota yang telah dibayar pelanggan adalah hak pelanggan, sehingga tidak boleh hangus begitu saja dan operator dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya. Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026. Menkomdigi menjelaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima banyak aduan masyarakat terkait operator yang belum sepenuhnya menjalankan putusan MK tersebut, sehingga surat edaran ini diterbitkan agar kepatuhan operator terhadap hukum yang berlaku dapat terjamin.
Selain melarang penghangusan kuota, Komdigi juga mewajibkan setiap operator untuk menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih langsung oleh pelanggan sesuai kebutuhan masing-masing. Adapun opsi yang wajib disediakan meliputi:
- Akumulasi kuota atau rollover
- Tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Pengembalian dana atau refund
Operator juga diperbolehkan menawarkan bentuk perlindungan lain, dengan syarat tidak merugikan pelanggan.
Menurut Meutya, kebijakan ini mengubah pola lama dalam layanan telekomunikasi, di mana sebelumnya jenis layanan lebih banyak ditentukan sepihak oleh operator. Kini, pelanggan diberi hak untuk menentukan sendiri layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola pemakaiannya.
Komdigi turut mewajibkan operator memberikan informasi secara jelas mengenai sejumlah hal, yaitu harga paket, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami masyarakat.
Tidak hanya itu, operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi, sehingga pelanggan dapat memeriksa sendiri penggunaan maupun sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.
Komdigi memberikan tenggat waktu kepada seluruh operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban ini paling lambat 28 September 2026. Setelah tenggat tersebut, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajibannya secara berkala setiap bulan kepada Komdigi.
Komdigi menyatakan akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh operator benar-benar mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota dan hak pilih layanan bagi pelanggan.
Demikian informasi mengenai kebijakan baru pemerintah terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Semoga bermanfaat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....