Selandia Baru Bakal Susul Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermain Medsos
- 26 Agt 2026 14:27 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak : Pemerintah Selandia Baru berencana mengikuti langkah Australia, Indonesia, dan sejumlah negara lain untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan partainya akan mengajukan Rancangan Undang-Undang atau RUU ke parlemen yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Hal tersebut disampaikan Luxon dalam pernyataannya yang dikutip dari Reuters pada Rabu, 26 Agustus 2026.
RUU tersebut juga mengusulkan sanksi denda hingga 10 persen dari pendapatan global bagi platform media sosial yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam rancangan aturan itu, platform media sosial nantinya diwajibkan untuk mengambil langkah yang wajar guna memverifikasi usia penggunanya. Metode verifikasi tersebut dapat mencakup penggunaan informasi akun yang sudah tersedia, teknologi pengenalan wajah hingga dokumen identitas digital.
Luxon menegaskan pihaknya tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru akibat penggunaan media sosial. Ia menyebut media sosial mengekspos anak pada konten berbahaya, teknologi yang membuat ketagihan, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi.
Menurut Luxon, kondisi tersebut turut berdampak pada kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur hingga pendidikan anak. Meski demikian, hingga saat ini belum jelas apakah RUU tersebut akan mendapatkan dukungan yang cukup untuk disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu mitra koalisi pemerintahan Luxon, yakni partai New Zealand First menyatakan tidak akan mendukung rancangan aturan tersebut. Pemimpin New Zealand First yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters mengaku khawatir terhadap arah kebijakan semacam itu.
"Kami memiliki kekhawatiran terhadap usulan undang-undang ini dan arah serta jalur berbahaya yang pada akhirnya akan dibawa aturan seperti ini bagi negara kami," kata Peters melalui unggahan di platform X.
Peters bahkan menyebut aturan serupa yang telah diterapkan di Australia sebagai kegagalan besar. Ia menilai tanggung jawab untuk menjauhkan anak dari media sosial seharusnya berada di tangan orang tua bukan diatur melalui undang-undang.
Sebagai catatan, Australia pada Desember lalu tercatat sebagai negara pertama di dunia yang resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan tersebut mencakup sejumlah platform besar di antaranya TikTok, YouTube milik Alphabet serta Instagram dan Facebook milik Meta.
Lebih lanjut, Luxon mengakui bahwa penerapan aturan serupa di Selandia Baru tidak akan mudah dan tidak akan sepenuhnya sempurna.
"Saya tidak akan berpura-pura bahwa ini akan sederhana atau sempurna," ujar Luxon.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan bisa sepenuhnya menjauhkan setiap anak dari media sosial karena sebagian anak akan selalu menemukan cara untuk mengakalinya. Namun menurutnya, isu ini dinilai terlalu penting untuk tidak setidaknya dicoba dan diperjuangkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....