Hadapi Tantangan Era Digital: Pemerintah Siapkan RUU Keamanan Siber dan Satu Data
- 14 Agt 2026 06:51 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Pemerintah tengah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai penting untuk memperkuat ekosistem digital nasional, yakni RUU Keamanan Siber dan RUU Satu Data Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Regulasi diperlukan agar transformasi digital berjalan seiring dengan penguatan keamanan serta tata kelola data nasional.
Mengutip laman ulasan.com. RUU Keamanan Siber nantinya diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai ancaman siber. Ancaman tersebut mencakup serangan terhadap sistem elektronik, infrastruktur digital, hingga layanan yang memiliki peran penting bagi masyarakat. Menurut pemerintah, peningkatan ketergantungan terhadap teknologi membuat keamanan siber menjadi salah satu aspek strategis yang perlu mendapat perhatian. Sistem digital yang tidak terlindungi dapat menimbulkan gangguan terhadap pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi.
Sementara itu, RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat pengelolaan data di lingkungan pemerintahan. Integrasi dan standardisasi data diperlukan agar informasi yang dimiliki berbagai instansi dapat dikelola secara lebih terkoordinasi. Pemerintah menilai ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi akan membantu proses pengambilan kebijakan. Data yang dikelola dengan baik juga dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta perencanaan pembangunan. Kedua RUU tersebut memiliki keterkaitan erat dengan agenda transformasi digital nasional. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan sistem data yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan. Di sisi lain, sistem dan data tersebut harus dilindungi dari berbagai risiko keamanan digital.
Penyusunan kedua regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi tata kelola ruang digital Indonesia. Pemerintah juga perlu memastikan proses pembahasannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. Dengan penguatan regulasi, pemerintah berharap Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang tidak hanya maju dan terintegrasi, tetapi juga aman serta mampu melindungi kepentingan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....