LDKS OSIS SMPN 2 Biak, Hadirkan Narasumber Lapas Biak Dengan Materi Bahaya Bullying
- 07 Mei 2026 17:35 WIB
- Biak
RRI.CO.ID,Biak – SMP Negeri 2 Biak Kota menggelar kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) untuk pengurus OSIS periode baru 2026-2027. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah pada Kamis 7 Mei 2026 ini diikuti oleh 30 siswa yang baru saja dilantik.
Kepala Sekolah SMPN 2 Biak Kota, Suarmi Madjid, S.Pd, menjelaskan bahwa tujuan utama LDKS adalah membekali anggota osis ini dengan ilmu dan wawasan sebelum mereka menjalankan program kerja selama satu tahun ke depan.
"Kegiatan LDKS ini sangat padat. Tadi pagi sudah dibuka, dan kami sampaikan materi pertama mengenai tata tertib sekolah yang saya sampaikan sendiri. Kemudian materi kedua yang sangat penting adalah tentang bahaya bullying yang disampaikan langsung oleh pihak Lapas Kelas II B Biak," ujarnya.
Pihak sekolah sangat mengapresiasi kehadiran narasumber dari Lapas. Menurutnya, antusiasme siswa sangat tinggi dan materi ini sangat dibutuhkan untuk membentuk karakter pengurus OSIS yang disiplin dan bertanggung jawab.
"Terima kasih kepada Lapas Biak yang luar biasa. Kami berharap ke depan bisa terus mengundang mereka untuk materi lainnya. Selain itu, ada juga materi pengenalan OSIS, penyusunan program kerja, serta materi tentang dampak penggunaan media sosial yang bijak," tambahnya.
Sebagai pemateri, Praitnowibowo S.H., M.H, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas II B Biak, menjelaskan bahwa materi anti-bullying sangat penting diberikan karena banyak siswa yang seringkali tidak sadar telah melakukan perundungan, baik secara fisik maupun verbal.
"Banyak hal yang anak lakukan tanpa sadar itu adalah bullying, seperti perkataan yang menyakiti hati teman. Padahal sekolah ini memiliki beragam karakter, dan masalah pribadi sering terbawa ke sekolah yang bisa memicu konflik," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengurus OSIS diharapkan menjadi role model atau teladan bagi teman-temannya. Pihaknya juga mengapresiasi upaya sekolah yang dinilai sangat proaktif dalam mencegah bullying, mulai dari pemasangan flyer hingga layanan konseling, sehingga sampai saat ini belum ada kasus serius yang terjadi.
"Kami juga memperkenalkan Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Ingat, anak usia 12 sampai 18 tahun sudah bisa dikenakan sanksi hukum jika melakukan pelanggaran. Jangan anggap remeh, bullying bisa berujung pada ranah hukum," tegasnya.
Ia juga mengimbau peran orang tua. "Pendidikan bukan hanya tugas guru. Orang tua harus lebih perhatian karena anak lebih banyak waktu di rumah. Jangan sibuk sendiri, dampingi tumbuh kembang mereka," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua OSIS SMPN 2 Biak Kota, Vanesa Korwa, menyampaikan rasa senang dan bangga bisa mengikuti seluruh rangkaian kegiatan LDKS.
"Saya sangat antusias karena mendapat banyak wawasan baru yang sangat bermanfaat. Ilmu ini akan saya terapkan dan jadikan bekal untuk memimpin teman-teman serta menjalankan program kerja OSIS ke depannya agar lebih baik lagi," ungakap Vanesa Mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....