Indonesia Peringati Hari Konsumen Nasional Setiap 20 April

  • 19 Apr 2026 19:49 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) setiap tanggal 20 April. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen, mendorong edukasi konsumen cerdas, serta memotivasi pelaku usaha untuk menghasilkan produk berkualitas. Momen ini menekankan konsumen sebagai subjek penentu ekonomi.

Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) ditetapkan melalui Keppres No. 13 Tahun 2012, dan dipilih sesuai dengan tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjadi tonggak sejarah perlindungan konsumen di Indonesia

Peringatan Harkonas merupakan upaya dalam meningkatkan martabat dan perlindungan hukum bagi konsumen. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk aman, informasi jelas, hak didengar, serta perlindungan dari produk atau layanan yang merugikan. Namun Konsumen juga memiliki kewajiban untuk membaca atau mendengar informasi produk, bertikad baik, dan membayar sesuai kesepakatan.

Sering kali orang keliru menyamakan Harkonas dengan peringatan lainnya yang berkaitan dengan pelanggan atau konsumen seperti Harpelnas. Perbedaannya, Hari Konsumen Nasional diperingati setiap 20 April sebagai peringatan bagi perlindungan Konsumen di Indonesia, sementara Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) diperingati setiap 4 September sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kesetiaan pelanggan mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....