Tuntutan Ganti Rugi 101 Miliar Rupiah: Juri Menyatakan Meta dan Youtube Rancang Fit

  • 27 Mar 2026 06:22 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Juri di Pengadilan Los Angelees memutuskan bahwa teknologi besar, Meta dan Youtube bertanggung jawab atas kesengajaan mereka dalam merancang produk yang memicu kecanduan. Dalam putusan yang dijatuhkan Rabu (25/3/2026), juri memberikan ganti rugi kepada penggugat sebanyak 6 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan 101 miliar rupiah. Melansir laporan The Guardian, Rabu (25/3/2026) Meta diwajibkan menanggung ganti rugi sebesar 70 persen, sedangkan Youtube memikul sisanya. The Guardian mencatatkan, ini merupakan kasus dugaan dampak buruk media sosial terhadap kaum muda pertama yang bisa menembus meja hijau. Setelah melalui pertimbangan selama sembilan hari, juri menyatakan ada kelalaian. Mengutip laman kompas.com.

Perusahaan-perusahaan teknologi tersebut dinilai lalai dan gagal memberikan peringatan yang memadai terkait potensi risiko dari produk mereka. Selama enam pekan proses sidang di Pengadilan Tinggi Los Angeles, juri menerima dan mendengarkan kesaksian para pihak. Mereka adalah para eksekutif Meta dan Youtube, whistleblower, ahli kecanduan media sosial, dan seorang wanita berusia 20 tahun yang menjadi pusat gugatan ini (menggunakan inisial KGM).

Dalam kesaksiannya, KGM menyatakan mulai kecanduan Youtube pada usia enam tahun. Kemudian, ia juga ketagihan Instagram pada usia sembilan tahun, yang menurutnya memberikan dampak buruk bagi kesejahteraannya. Sebagai dampaknya, KGM mengaku mulai mengalami depresi hingga melakukan self-harm saat memasuki umur 10 tahun. Media sosial diduga turut menyebabkan hubungan dengan keluarga maupun teman di sekolah menjadi rebggang. Tiga tahun kemudian, KGM didiagnosis dengan gangguan dismorfik tubuh (body dysmorphic disorder) dan fobia sosial oleh terapisnya. Gangguan ini dikait-kaitan KGM dengan penggunaan Instagram dan Youtube.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....