Mulai 1 September Polandia Larang Anak Pakai HP di Sekolah
- 21 Mar 2026 17:29 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Polandia akan melarang penggunaan telepon seluler (HP) bagi anak di bawah usia 16 tahun di sekolah di negara tersebut. Rencana aturan tersebut dibentuk karena besarnya ketergantungan anak menggunakan HP di sekolah.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan perubahan legislatif besar, yang sangat penting bagi sekolah, yang akan menghasilkan larangan penggunaan telepon seluler di sekolah dasar mulai 1 September 2026," kata Menteri Pendidikan Barbara Nowacka menurut penyiar publik TVP World dilansir Anadolu, Kamis (19/3/2026).
Nowacka mengatakan bahwa penggunaan HP di sekolah "tidak bisa menjadi norma karena kita melihat betapa bergantungnya anak-anak pada internet."
Langkah ini dilakukan di tengah langkah-langkah serupa di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk pembatasan penggunaan telepon seluler di sekolah dan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
Langkah Polandia ini sejalan dengan negara tetangganya, Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Macron menjadi pendukung utama dalam mendorong pengesahan aturan tersebut. Rancangan undang-undang itu akhirnya disetujui Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.
Prancis juga tercatat sebagai negara kedua yang menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak. Australia sebelumnya telah membuat peraturan larangan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Tak hanya di Eropa, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....