Pemda Biak Tertibkan PKL Buah di Atas Trotoar

  • 01 Sep 2026 21:10 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID,Biak - Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor melalui Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja, pekan ini gencar melakukan penertiban terhadap para penjual durian di sepanjang Jalan Imam bonjol, Biak Kota.

Penertiban ini dilakukan karena dinilai para pedagang melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang larangan berjualan di atas trotoar, bahkan keberadaan lapak di trotoar dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Kelurahan Fandoi Frans Rumsarwir di sela penertiban kepada awak media mengatakan, sesuai Perda 12 Tahun 2012, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. namun praktiknya trotoar digunakan untuk berjualan buah.

"Keberadaan penjual buah menyebabkan pembeli memarkir motor di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Akibatnya pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan aspal," ujar Frans Selasa,(1/9/2026)

Ia menjelaskan penertiban sudah dimulai sejak senin sore dan akan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan hingga kawasan tersebut benar-benar bersih dari aktivitas pedagang kaki lima atau PKL.

Lebih lanjut Frans menyampaikan, Pemerintah daerah telah menyiapkan dua lokasi khusus bagi para pedagang untuk berjualan yakni di Pasar Mama Papua dan Pasar Tiptop sebagai kawasan kompleks perdagangan.

“Dengan berjualan di lokasi yang ditentukan, diharapkan tidak mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki bisa kembali menggunakan trotoar sebagaimana mestinya,” ujarnya

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....