Usai Sertijab Pejabat Lama Wajib Tuntaskan Pengembalian Aset

  • 27 Mei 2026 18:18 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Pelaksana Tugas Plt Asisten 1 Setda Biak Numfor, Simon Rumpaisum, SH. M.AP kembali menyampaikan instruksi Bupati Biak Numfor kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dan diserah terimakan, untuk secepatnya menyerahkan aset negara atau daerah (seperti kendaraan dinas, inventaris kantor, dan dokumen) kepada pejabat yang baru.

"Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan dan menjaga akuntabilitas tata kelola barang milik negara/daerah," ujar Pelaksana Tugas Plt Asisten 1 Setda Biak Numfor, Simon Rumpaisum, SH. M.AP usai menyaksikan Sertijab kepala distrik dan lurah pada Selasa, 26 Mei 2026.

Simon Rumpaisum menegaskan, penyerahan aset harus dilakukan secara langsung bersamaan dengan pelaporan kelengkapan administrasinya dan wajib dituangkan ke dalam dokumen Berita Acara Serah Terima.

Menurutnya, jika terdapat aset yang tidak bisa diserahkan dari pejabat lama kepada pejabat yang baru, harus diberikan penjelasan disertai bukti yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan

"Sesuai aturan tata kelola aset pemerintah, pengembalian atau penyerahan aset biasanya dibatasi dalam hitungan hari setelah pelantikan berlangsung," ujarnya.

Pengembalian aset dari pejabat lama,

Menurut Plt Asisten 1 Simon Rumpaisum, setelah pelaksanaan serah terima jabatan dan penyerahan aset akan disampaikan kepada Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan barang milik daerah.

Ia atas nama pemerintah daerah, menyampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya yang telah menyerahkan aset sebagai bentuk penyerahan estafet kepemimpinan, tugas, serta tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah (aset) yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik

Kepada pejabat yang baru diharapkan, dapat segera beradaptasi, berinovasi, dan menjaga serta mengoptimalkan seluruh aset negara yang dipercayakan untuk mendukung pelayanan publik yang prima.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....