Setwan Biak Apresiasi Pemkab Biak Serahkan LKPJ 2025
- 18 Mar 2026 19:03 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Pemerintah Daerah Biak Numfor resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor melalui Sekretaris Dewan Drs. Judi G Wanma di ruang kerjanya pada Selasa,17 Maret 2026.
Penyerahan LKPJ Kepala Daerah tersebut, dilakukan Asisten 1 Setda Biak Numfor. Semuel Rumaikeuw, sesuai peraturan pemerintah nomor 3 Tahun 2017 tentang LKPJ diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya pelaksanaan anggaran tahun 2025.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Biak Numfor dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, karena penyerahan LKPJ Tahun 2025 ini lebih cepat disbanding tahun sebelumnya,” ujar Sekretaris DPRK Biak Numfor Drs. Judi G Wanma.

Setwan.
Menurut Judi, LKPJ ini selanjutnya akan di distribusikan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK sebanyak 31 orang, untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRK terhitung mulai 30 hari dari penyerahan LKPJ.
Laporan tersebut, menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini memuat berbagai informasi penting, terkait sistem penyelengaraan pemerintahan daerah, juga visi misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran APBD serta capaian penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya
Melalui penyerahan ini, Sekretaris Dewan Biak Drs. Judi G Wanma berharap dapat terjalin sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRK, dalam mengawal pemerintahan dan pembangunan kedepan lebih maju.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....