Pemerintah Terapkan WFA bagi ASN jelang Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

  • 11 Mar 2026 17:54 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja pemerintahan sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui penerapan fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tersebut dilaksanakan selama lima hari, yakni dua hari sebelum libur Nyepi pada 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Menteri PANRB menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini harus tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, instansi pemerintah juga diminta memastikan layanan publik yang bersifat esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik dapat berjalan lebih lancar tanpa mengganggu kinerja pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita