Ungkap Peredaran Narkoba di Pelabuhan Laut, Polres Biak Amankan 1 Kg Lebih Ganja

  • 11 Sep 2026 14:29 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID,Biak — Polres Biak Numfor menggelar rilis pengungkapan kasus narkotika di Aula Mapolres Biak, Jumat 11 September 2026. Pengungkapan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor berkolaborasi dengan Kapolsubsektor KP3 Pelabuhan Laut Biak ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga masuk melalui jalur pelabuhan.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah serius pihak kepolisian dalam menjaga generasi masa depan Papua, khususnya di Kabupaten Biak Numfor.

"Kami mensinyalir pintu masuk utama penyalahgunaan narkotika di wilayah ini sebagian besar melalui jalur pelabuhan. Kami tidak menutup mata, perdagangan gelap narkoba masih terjadi. Hari ini kami wujudkan langkah nyata melalui pengungkapan ini," ujar Kapolres.

Pengungkapan dilakukan dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 6 dan 7 September 2026 di area Dermaga Pelabuhan Laut Biak, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waupnor, Distrik Biak Kota.

Pengungkapan yang pertama pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIT, Tersangka RU (30), Kepolisian mengamankan Barang bukti Ganja dengan berat sekitar 40 gram.

Sedangkan pengungkapan Kasus kedua, pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIT. Tersangka GKY (22) diamankan dengan Barang bukti Ganja dengan berat total sekitar 970 gram.

Kedua tersangka dijerat pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan, barang bukti jika digabungkan sudah mencapai berat lebih dari 1 kilogram dan sangat mengkhawatirkan jika lolos beredar di masyarakat. Polisi menduga narkoba tersebut berasal dari luar melintasi jalur Papua Nugini melalui Jayapura, lalu masuk ke Biak untuk diedarkan kembali.

“Kedua tersangka saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi penerus dan tidak membiarkan peredaran narkotika terus berlanjut. Karena narkoba tidak mendatangkan keuntungan apa pun. Hanya akan merusak generasi kita secara ekonomi maupun psikologis di masa depan," ungkapnya.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika diminta segera melapor ke kepolisian melalui nomor 110. Sementara bagi warga yang sudah mengalami ketergantungan narkoba, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian atau instansi terkait untuk mengikuti program rehabilitasi, sebelum tertangkap dan diproses hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....