Hotel Nirmala Biak Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke-Polisi

  • 18 Jul 2026 18:34 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, BIAK – Manajemen Hotel Nirmala Beach Biak melalui Direktur Operasional, Sofyan Korwa, melaporkan Seorang Pejabat Pemerintahan Distrik Bondifuar ke Polres Biak Numfor, terkait dugaan penyerobotan lahan milik perusahan berlokasi di RT 3 RW 2 Kampung Anjareuw Distrik Samofa kepada pihak lain.

Padahal lahan tersebut telah melalui proses mediasi dan pembayaran pelepasan hak oleh pihak Hotel Nirmala Beach. Namun saat akan dimanfaatkan, lokasi tersebut dipalang dengan alasan tanah adat,” ujar Direktur Operasional Hotel Nirmala Beach Biak, Sofyan Korwa, pada Sabtu 18 Juni 2026.

Sofyan

Menurut Sofyan Korwa, berdasarkan dokumen kepemilikan, tanah tersebut pertama kali dilepaskan oleh almarhum berinisial YR kepada Djoko Hartanto pada tahun 1991 untuk pembangunan perumahan Polres. Selanjutnya lokasi tanah tersebut dijaminkan di Bank Exim dan pada tahun 1999 dilelang serta dibeli oleh pihak Hotel Nirmala Beach dan sejak saat itu, pemanfaatan aset mulai terkendala dengan alasan tanah adat.

Lebih lanjut Pada tahun 2017, pihak Hotel mempertemukan almarhum berinisial YR bersama anaknya, disepakati pelepasan hak dan ditandatangani surat pernyataan, bahkan bukti kuitansi pembayaran dan surat pernyataan diketahui bertanggal 19 Desember 2017.

Selain pembayaran pelepasan hak, perusahaan juga mencatat adanya pengeluaran lain dalam proses mediasi yang dilakukan selama ini mencapai puluhan juta rupiah kepada beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.

“Saat dimana kami memanfaatkan lahan tersebut, justru suda dalam keadaan dipalang serta terpasang baliho klaim tanah adat, kami menduga ada upaya transaksi atas lahan tersebut yang melibatkan dua sertifikat,” ujarnya

Sebelumnya, pihak perusahaan telah melakukan mediasi di Binmas Polres Biak Numfor, namun hingga kini baliho belum dilepas dan pemalangan belum dicabut. Karena itu, laporan polisi diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sofyan Korwa menegaskan, hak atas tanah tersebut telah dilepaskan sejak 1991 sehingga berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai hukum dan memohon dukungan Polres Biak Numfor untuk menuntaskannya, agar tidak berlarut lama.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pejabat di Pemerintahan Distrik Bondifuar yang dikonfirmasi enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menghalangi pemanfaatan lahan tersebut, namun hanya meminta pihak hotel nirmala untuk bersama-sama melakukan pengecekan ukuran lahan di lokasi sesuai data dalam sertifikat.

Langkah ini dimaksudkan agar tidak muncul pernyataan sepihak dan semua pihak memiliki dasar informasi yang sama terkait luas lahan yang dipersoalkan.

“Atas nama keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen hotel nirmala dalam hal ini Direktur Operasional Sofyan Korwa, karena dalam beberapa waktu ini saya mengikuti berbagai agenda pemerintahan secara berturut – turut sehingga baru menyikapi persoalan ini, namun berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,"ujarnya

Ia menegaskan komitmennya untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara damai dan tuntas sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjaga hubungan baik antara sesama dan mengedepankan nilai-nilai adat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....