Resmob Satreskrim Polres Biak Numfor,Amankan Terduga Pelaku Pembakaran
- 02 Des 2025 19:07 WIB
- Biak
KBRN,Biak: Terduga pelaku MSY (40 tahun) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Biak Numfor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/613/XI/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA, tanggal 28 November 2025.- Sp.Lidik/1102/XI/2025/Satreskrim, tanggal 28 November 2025.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan,S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Ipda Daniel Rumpaidus mengatakan terduka.pelaku tindak pidana yang dengan sengaja melakukan kebakaran/banjir atau pembakaran sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187.
Kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 14.30 Wit, bertempat di rumah Aron Alexsander Kbarek di Jalan Goa Jepang,Kelurahan Sumberker, Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor telah terjadi Tindak Pidana Pembakaran.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta, sehingga korban melaporkan ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Resor Biak Numfor guna proses hukum,"ujar Ipda Daniel Rumpaidus
Selanjutnya Unit Resmob Sat.Reskrim Polres Biak Numfor setelah menerima disposisi terkait laporan tersebut ,dibawah pimpinan Katim Resmob.Bripda Ahmad Yani melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tindak pidana pembakaran.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang kemudian mengamankan satu orang terduga pelaku MSY pada hari ini Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira jam 16 05 Wit di Perumahan BTN jalan Angkasa Kelurahan Sumberker,Distrik Samofa, Kabupaten Biak,"ucapnya
Adapun barang bukti (BB,),.yang diamankan berupa satu unit Televisi yang sudah terbakar hangus dan satu botol minuman keras
"Terduga seorang diri pada saat melakukan aksi tindak pidana pembakaran dan pelaku juga dalam pengaruh minuman meras (miras),selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan,''ujar Ipda Daniel Rumpaidus mengakhiri
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....