Resmob Satreskrim Polres Biak Numfor,Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat
- 02 Des 2025 18:12 WIB
- Biak
KBRN,Biak: Kepolisian Resor Biak Numfor berhasil mengamankan RF (54 tahun) terduga pelaku penganiaya berat yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) di jalan raya Yafdas, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor sekitar pukul 02.00 WIT Terduga pelaku berhasil diamankan dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Resmob yang dipimpin Bripka Ahmad Yani pada hari Senin (1/12/ 2025) sekitar pukul 22:58 Wit,saat bersangkutan datang dan mengamankan diri di penjagaan kantor Polres Biak Numfor.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan,S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Ipda Daniel Rumpaidus mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/620/XII/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA, tanggal 1 Desember 2025.- Sp.Lidik/ /XII/Res.1.6./2025/Satreskrim, tanggal 01 Desember 2025.
"Korban atas nama Chesya Marandof melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh pelaku dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka dan dirugikan,sehingga korban melaporkan ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Resor Biak Numfor guna proses hukum," ujar Kasat Reskrim Ipda Daniel Rumpaidus,Selasa (2/12/2025)
Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Biak Numfor setelah menerima disposisi terkait laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang kemudian amankan satu orang terduga pelaku RF dan selanjutnya Tim Resmob melakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti,"ucapnya
"Terduga seorang diri pada saat melakukan aksi tindak pidana pencurian dan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah gunting telah diamankan,"ujar Ipda Daniel Rumpaidus mengakhiri
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....