GMKI Biak Minta Pemerintah Buat Regulasi Perlindungan Tanah
- 27 Nov 2025 09:36 WIB
- Biak
KBRN, Biak : Tanah adat bagi masyarakat Biak, bukan sekadar ruang hidup, melainkan simbol identitas, sejarah dan keberlanjutan generasi. namun, seringkali pemilik hak ulayat menjual tanah adat kepada pihak luar karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
“Fenomena ini, jika dibiarkan berlarut lama, justru berpotensi mengikis kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya sendiri,” ujar Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PBC GMKI Biak Numfor Jovan Yoga Fabanyo
Jovan mengatakan, ketiadaan regulasi daerah yang mengatur secara jelas tata cara pengalihan hak atas tanah adat, baik dalam bentuk jual beli, hibah, maupun bentuk akui sisi lainnya, bahkan tanpa payung hukum yang kuat, keputusan satu orang pemilik ulayat dapat berdampak luas terhadap struktur sosial, budaya, bahkan keberlanjutan wilayah adat.
Ia menegaskan Tanah Adat merupakan Aset Kolektif Komunal, sekalipun ada pemilik hak ulayat, namun keputusan strategis terkait tanah tidak seharusnya dilakukan secara individual. karena persoalan tanah menyangkut kepentingan marga, kampung, wilayah adat, bahkan generasi yang belum lahir.
Penjualan tanah tanpa analisis sosial, hukum, ekonomi, dan keamanan dapat menciptakan ketimpangan baru. bahkan masyarakat adat berisiko kehilangan ruang hidup, kehilangan potensi ekonomi jangka panjang dan tercabut dari akar budayanya.
Dikatakan, untuk mencegah dampak negatif tersebut, Pemerintah Daerah, DPRK Biak Numfor, dan Dewan Adat perlu bersinergi membentuk regulasi yang kuat yakni
“Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Tanah Adat. Perda ini wajib mengatur mekanisme perizinan sebelum tanah adat dialihkan , kewajiban konsultasi dengan Dewan Adat , keterlibatan Pemerintah Daerah dan DPRK dalam verifikasi sosial , serta larangan penjualan tanah tertentu yang berstatus strategis atau sakral. Perlu juga ditetapkan sanksi adat dan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Aturan Adat yang memiliki kekuatan Hukum Komunal. Aturan adat harus diperkuat secara legal melalui pengakuan dalam Perda. Ini termasuk mewajibkan keputusan pengalihan tanah adat mendapat persetujuan Mananwir Er (Pemimpin Kelompok Marga) dan Mananwir Bar (Pemimpin Wilayah Adat), adanya rapat adat terbuka sebelum tanah dijual , dan edukasi kepada pemilik ulayat mengenai dampak jangka panjang penjualan tanah,” ujarnya
Menurut Jovan Yoga Fabanyo, dengan mekanisme ini, keputusan tidak lagi berada di tangan satu individu, melainkan melalui proses komunal yang matang.
Lebih lanjut Jovan dampak positif dari pengalihan tanah, seperti peningkatan ekonomi dan investasi, harus selalu diimbangi dengan kajian mendalam. namun, dampak negatif, seperti hilangnya ruang hidup generasi mendatang, potensi konflik antar marga dan tergesernya identitas sosial adat, jauh lebih mengkhawatirkan, bahkan tanpa proteksi hukum, masyarakat adat berisiko menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Tanah adat tidak dapat diukur hanya dengan rupiah. karena merupakan warisan budaya, ruang eksistensi dan masa depan yang harus dijaga, sehingga Pemerintah Daerah, DPRK Biak Numfor, dan Dewan Adat, perlu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa tanah adat tetap terlindungi dari keputusan sepihak yang merugikan jangka panjang.
“Yang dibutuhkan masyarakat adat adalah perlindungan, edukasi, dan regulasi agar perubahan berjalan dengan adil, terukur, dan tidak merampas hak generasi mendatang,” ujarnya mengakhiri
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....