Soal Revisi UU Hak Cipta: Once Mekel Sebut Royalti Satu Pintu Lebih Memudahkan Semua

  • 17 Mar 2026 05:06 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Revisi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 diusulkan Once Mekel pada tahun 2025. Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang sangat cepat membuat regulasi lama tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan ekosistem hak cipta saat ini. Melalui usulan tersebut, Once, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi X, ingin menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif para pencipta dengan kemudahan bagi pihak yang memanfaatkan karya kreatif dalam industri. Pada Kamis, 12 Maret 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menetapkan revisi ini sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Setelah memperoleh status tersebut, RUU Hak Cipta akan memasuki tahapan legislasi sesuai prosedur ketatanegaraan. Once menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU ini bersifat terbuka dan masih memungkinkan adanya penyempurnaan. Ia menilai draf yang ada saat ini masih dapat diperbaiki melalui diskusi pada tahap-tahap berikutnya agar menghasilkan aturan yang benar-benar matang. Demikian mengutip laman liputan.com.

"Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan," ujar Once, dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Secara prosedural, DPR akan terlebih dahulu mengirimkan draf RUU kepada Presiden untuk mendapatkan tanggapan resmi. Selanjutnya Presiden akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk kementerian terkait sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Tahapan penting berikutnya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Dokumen ini menjadi dasar pembahasan tingkat pertama antara komisi terkait atau Badan Legislasi DPR bersama pemerintah untuk mengkaji setiap pasal secara rinci.

Apabila dalam tahap ini tercapai kesepakatan, proses akan berlanjut ke pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR untuk menetapkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Dalam revisi ini, Once tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak eksklusif pencipta sebagai jantung dari karya seni. Namun di saat yang sama juga menawarkan solusi untuk menyederhanakan pengelolaan royalti. Salah satu gagasan yang diajukan adalah penerapan sistem pengelolaan royalti melalui satu pintu. Mekanisme ini akan dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif dengan pengawasan dari Komisi Manajemen Kolektif Nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....