Mengenal Judi Online Berkedok Game Online

  • 01 Des 2024 17:20 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak : Tidak semua game online yang menyediakan fitur pembayaran disebut judi online. Di era kasus judi online yang sedang marak saat ini, masyarakat perlu memahami adanya judi online yang seiring mengikuti perkembangan zaman. Khususnya, para orangtua harus teredukasi terkait ciri-ciri judi online ini, supaya bisa mencegah anak mengakses judi online yang terbukti sangat merugikan.

Namun masih banyak juga yang salah mengartikan game online sama dengan judi online. Atau anggapan, hanya bermain game online, bukan judi online. Tidak semua game online yang menyediakan fitur pembayaran disebut judi online. Tetapi jangan juga menjadi keliru dan terperangkap dengan judi online yang berkedok game online.

Melansir data dari Kemkomdigi, beberapa game online memang menyediakan layanan berbayar untuk dapat memainkannya, atau untuk mengakses berbagai fitur/item tertentu di dalamnya. Namun yang perlu diingat, kadang kala ada pengembang game online yang menggunakan layanan berbayar ini sebagai fasilitas judi. Inilah yang bisa dikatakan judi online.

Game online bisa dikategorikan mengandung judi jika mengharuskan top up saldo dan mempertaruhkannya pada permainan yang bisa withdraw (penarikan saldo). Dari segi tampilan, judi online dibuat mirip game online, lalu terdapat fitur perjudian terselubung seperti halnya taruhan. Hal yang identik lainnya adalah terdapatnya pembayaran dan penarikan hadiah dengan uang sungguhan. Game yang terindikasi judi biasanya juga tidak ada regulasi atau lisensi yang jelas.

Lalu bagaimana jika ada pembelian koin, skin, atau senjata dalam gim online? Melansir laman Antara, ada cara mudah untuk menentukan sebuah gim dikategorikan sebagai judi online atau bukan, yakni dengan melihat apakah ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya. Demikian dikatakan Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi.

Menurutnya, untuk gim yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam gim, bukan termasuk aktivitas judi online. Hal yang serupa dikatakan Derajat, seorang Sosiolog Universitas Gadjah Mada seperti dikutip dari Antara. Menurutnya, jika koin yang dibeli pemain hanya bisa digunakan di dalam permainan, maka gim tersebut tidak termasuk judi.

Begitupun pendapat serupa oleh Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha. Dirinya menjelaskan, permainan online di mana pengguna perlu membeli sejumlah poin untuk mendapat fasilitas tertentu seperti skin, senjata atau sesuatu untuk menjalankan permainan.

Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapat dari permainan tersebut. Sebaliknya, dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan itu.

Di sisi lain, permainan simulasi justru dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi finansial yang berbahaya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....