Disnakerkop UKM Papua Gelar Sosialisasi K3 di Biak
- 22 Mei 2026 18:13 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM dan Transmigrasi UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor gelar Sosialisasi Norma Keselamatan Kesehatan Kerja Program Pengawasan Ketenagakerjaan bagi pekerja dan pemilik perusahaan yang beroperasi di wilayah Biak Numfor.
Kepala Seksi Keselamatan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM dan Transmigrasi Provinsi Papua Yeneke Kareth menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar setiap industri atau perusahaan di Kabupaten Biak Numfor dapat melaksanakan fungsi pengawasan K3 secara optimal.
Sosialisasi juga dimaksudkan, agar dapat memberikan kesadaran kepada pengusaha untuk menerapkan pencegahan dan perlindungan pekerja, guna mengurangi atau menghilangkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang saat ini mengalami peningkatan.
"Sosialisasi K3 ini dilakukan, mengingat hasil laporan dari teman - teman pengawas di lapangan bahuwa kasus kecelakaan kerja dari tahun ke- tahun terus meningkat, sehingga perlu dilakukan sosialisasi untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi," ujar Kepala Seksi K3 Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM dan Transmigrasi Provinsi Papua, Yeneke Kareth pada Jumat, 22 Mei 2026.

Yeneke.
Sementara Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM dan Transmigrasi Provinsi Papua Jakson Way menambahkan jumlah tenaga pengawas di Biak hanya satu satu orang menyebabkan keterbatasan dalam mengawasi puluhan bahkan ratusan Usaha Kecil dan Menengah dengan berbagai klasifikasi di Biak.
Ia menyebut, pengawasan K3 mencakup banyak fungsi, tidak hanya kegiatan sosialisasi, tetapi juga norma kerja terkait upah, jam kerja yang tidak sesuai, dan BPJS yang tidak diikutkan, cuti dan hak-hak karyawan lainnya serta norma kerja.
Menurut Jakson Way, keselamatan kerja sangat penting, dan ada aturan-aturan baru yang harus diketahui perusahaan.
"Pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja berupaya membangun komunikasi dengan semua perusahaan sebagai salah satu langkah pengawasan dan pembentukan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) wajib bagi perusahaan tertentu," ujar Jakson

Jakson.
Menyinggung Upah tenaga kerja yang sering berubah, kata Jakson menjadi tantangan karena situasi ekonomi dan pemekaran wilayah, bahkan pihak pengawas terus berupaya mencari langkah strategis, seperti kesepakatan dengan tenaga kerja, untuk menghindari PHK, menjaga hak dan kewajiban serta keseimbangan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
Sosialisasi Norma Keselamatan Kesehatan Kerja bagi pekerja dan pemilik perusahaan diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada pengusaha untuk menerapkan pencegahan dan perlindungan pekerja.
Sosialisasi berlangsung sehari melibatkan puluhan peserta tenaga kerja dan pemilik perusahaan dibuka secara resmi Wakil Gubernur Provinsi Papua Aryoko Rumaropen, didampingi Sekda Provinsi Papua, Bupati Biak Numfor dan Pj Sekda Biak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....