Pemda Biak Numfor Segera Bayar Gaji PPPK

  • 27 Agt 2026 19:19 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak- Badan Pengelola Keunagan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor akan pembayaran gaji 634 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Oktober 2026. Tenaga PPPK tersebut telah menerima SK Pengangkatan Bupati yang diserahklan secara simbolis saat pelaksanaan HUT ke-81 RI di Pulau Numfor.

Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Gunadi mengatakan setelah sejumlah pemenuhan syarat administrasi yang harus dipenuhi pegawai PPPK kemudin diproses penggajiannya

"Tentunya terdapat ketentuan syarat administrasi seperti SK Pengangkatan itu sendiri, kemudian surat keterangan melaksanakan tugas,artinya begitu pegawai PPPK melaksanakan tugas maka pemda harus memberikan gaji kepada mereka,”ujar Gunadi, Kami 27 Agustus 2026

“Sesuai recana pada bulan Oktober 2026 kami mulai membayar pegawai PPPK dan pembayaran melalui rekening bank dari setiap pegawai di Bank Papua,”ucapnya

Gunadi menambahkan untuk pembayaran gaji 634 pegawai PPPK membutuhkan anggaran mencapai Rp 3 miliar setiap bulan.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....