KPKNL Biak Kerjasama Pemda Tingkatkan Tata Kelola BMN/BMD

  • 20 Apr 2026 20:42 WIB
  •  Biak

RRI,CO,ID, Biak - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak Numfor, Dyuwaraninda Rachardono, bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, untuk memperkuat kerja sama dibidang pengelolaan kekayaan Negara dan daerah, yang selama ini terbangun dengan baik, guna meningkatkan tata kelola Barang Milik Negara dan Daerah, agar lebih akuntabel, transparan dan produktif.

Dikatakan, induk mengenai barang milik Negara atau daerah, memiliki aturan yang sama yakni Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014,tentang mekanisme pengelolaan barang milik Negara atau daerah, mulai dari perencanaan hingga penghapusan.untuk memastikan pengelolaan yang optimal, efisien dan efektif.

“Dengan hubungan kerja sama yang baik ini, kami harapkan, baik pengelolaan barang milik daerah, piutang daerah trus penilaiannya semakin sinergi dalam rangkan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pengelolaan aset atau piutang negara ini lebih optimal,”ujar Kepala KPKNL Biak Dyuwaraninda Rachardono pada Senin, 20 April 2026

Menurut Dyuwaraninda Rachardono, dengan adanya kerjasama yang baik antar Pemerintah Daerah dan KPKNL biak, dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah melalui pengelolaan barang milik Negara dan daerah lebih tertib, akurat dan obtimal.

Selain itu, terkait piutang daerah pengelolaannya memiliki batasan, khusus piutang Negara atau daerah dibawa Rp 8 juta bisa dilakukan pengelolaan piutang daerah yang telah optimal, sementara untuk piutang yang nilainya diatas Rp 8 juta, pengurusanya bisa diserahkan ke KPKNL untuk dilakukan pengurusannya.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak Numfor, Dyuwaraninda Rachardono menegaskan, kolaporasi ini memberikan kontribusi positif, terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi dan lelang.

“Ada mekanisme untuk pengelolaan piutang Negara sesuai UU Nomor 49 Tahun 1960 juncto PP 28 Tahun 2022, dimana bisa melakukan penagihan sejak SP3N hingga surat paksa, dimana debitur wajib melunasi hutangnya satu kali dalam 24 jam, disitu kami juga ada mekanisme pembatasan perdataan bagi para debitur tersebut,” ujarnya

kepala KPKNL Biak.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi mengatakan, menyambut baik kerja sama ini, karena pemerintah daerah tidak memiliki pejabat penilai barang milek Negara atau daerah.

Ia berharap kedepan KPKNL biak membantu pemerintah daerah melatih pegawai pemda terkait mekanisme penilai dan juru sita, agar pengelolaan aset daerah lebih akuntabel

Menurut Gunadi, sesuai laporan keuangan pemerintah daerah hingga kini piutan pemerintah daerah kurang lebih Rp.64 miliar namun kualitas piutang tersebut tidak terjamin, sehingga dengan adanya kerja sama ini, bisa dilakukan penghapusan sesuai mekanisme yang berlaku, agar penyajian LKPD berkualitas dan sesuai standar akuntansi.

“Kami dipenda itu keterbatasan SDM, bahkan sering ada mutasi dan petugas yang menangani penilaian, lelang dan lain sebagainya tidak mendapat pelatihan sehingga nilai piutan setiap Tahun naik, namun tidak dilakukan penagihan, KPKNL ini tidak disemua kabupaten kota, artinya peluang ini harus kita manfaatkan agar kedepan pengelolaan aset atau piutang lebih baik,” ujar Gunadi

Diharapkan melalui kerja sama ini, dapat menciptakan tata kelola aset yang sehat, lebih akuntabel, efisien dan produktif, demi meningkatkan PAD terutama kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....