Pemkab Supiori Anggarkan Rp.11,8 Miliar untuk THR Pegawai

  • 14 Mar 2026 15:31 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID,Biak - Pemerintah Daerah Supiori dalam Tahun Anggaran 2026, mengalokasikan anggaran sebesar Rp.11.869.204.164 untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai sebanyak 2.987 di daerah itu.

"Pembayaran THR pegawai di lingkungan Pemkab Supiori, suda dilakukan sejak tanggal 12 Maret secara bertahap kepada pegawai disesuaikan permintaan masing - masing OPD," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Supiori Aldy. SE pada Jumat 13 Maret

Aldy menyebut rincian pembayaran THR untuk pegawai antara lain ASN sebanyak 2.667 degan jumlah anggaran sebesar Rp.10.868.202.772, P3K sebanyak 320 dengan total anggaran sebesar Rp.989.158. 633, sedangkan untuk Bupati sebesar Rp.6.579.859, dan Wakil Bupati Rp.5.364.900

Pemberian THR bagi pegawai untuk membantu memenuhi kebutuhan,meningkatkan loyalitas, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

"Besaran THR yang dibayarkan bagi setiap ASN dan P3K setara dengan 1 bulan gaji penuh. Jadi sama sekali tidak ada pemotongan," ujarnya

Menurut Kepala BPKAD Supiori, Aldy pembayaran THR pegawai ini, telah mengacu ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (13) ASN dan Pensiunan.

Pembayaran THR kepada ribuan pegawai di Kabupaten Supiori diharapkan memacu perputaran uang dan menggairahkan ekonomi lokal,terutama memotivsi pegawai agar lebih semangat melaksanakan tugas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....