Pemkab Biak Anggarkan Rp.23,5miliar Bayar THR Pegawai

  • 13 Mar 2026 12:35 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Pemerintah Daerah Biak Numfor, dalam Tahun Anggaran 2026, mengalokasikan dana sebesar Rp.23,5 milir untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi mengatakan, rincian dana untuk membayar THR ASN sebanyak 3.839 dengan tetap menyesuaikan gaji masing - masing menghabiskan anggaran sebesar Rp.18.70.131.076

Sementara untuk P3K sebanyak 1.222 menghabiskan dana sebesar Rp4.805.127..664, serta Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 12 juta lebih, dengan demikian total anggaran THR untuk tahun 2026 sebesar Rp 23,5 miliar

"Batas akhir pengajuan permintaan pembayaran THR dari setiap Organisasi Perangkat Daerah pada kamis kemarin," ujar Kepala BPKAD Biak Gunadi

Gunadi menegaskan, proses pembayaran THR pegawai dapat dilakukan setelah dibuat peraturan Kepala Daerah.

Selain itu, aplikasi peraturan pemerintah no 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ketiga belas (13) ASN.

"Untuk pensiunan suda diterbitkan dan sebagai tindak lanjut diusulkan pembentukan," ujarnya

Menurut Gunadi, pihaknya mengusulkan peraturan peraturan tentang THR dan Gaji 23 bagi ASN melalui bagian hukum Setda biak Numfor sambil menyiapkan daftar gaji THR ASN

Ia berharap para bendahara gaji OPP segera mengajukan SPP SPM pembayaran Gaji THR ASN paling lambat kamis pekan ini.

Diharapkan kepada seluruh pegawai baik ASN maupun P3K tetap bersabar sambil menunggu proses pembayaran THR dari pemerintah daerah

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita