Awal Tahun Gaji Pegawai Pemda Biak Resmi Dibayarkan

  • 02 Jan 2026 14:51 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak : Pemerintah Pusat dalam Tahun Anggaran 2026, telah mengucurkan dana transfer ke daerah khusus Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu anggaran sebesar 1/12 dari Rp.626,515.463.000 atau sebesar Rp. 52.209.621.000 digunakan untuk membayar gaji pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah Biak Numfor pada januari 2026.

“Kami telah merealisasikan gaji Pegawai baik, ASN maupun P3K, terhitung mulai hari ini disesuaikan arahan dan petunjuk dari Bapak Bupati dan Bapak Wakil, untuk menjaga stabilitas pelayanan public,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Azet Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi S,Sos.M.Si Jumat, (2/1/2026)

Gunadi mengatakan, total anggaran yang digunakan untuk membayar Gaji pegawai khusus januari 2026 sebesar Rp.26 miliar, terdiri ASN sebanyak 3.858 pegawai, dengan juma anggara sebesar Rp. 20.511.088.466,-, sementara P3K sebanyak 1.222 pegawai jumlah anggara sebesar Rp. 5.378.244.299,- sedangkan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp.12. 671.358,-. belum termasuk Gaji DPRK sebesar Rp. 1,6M, Aparat Kampung sebesar Rp. 28M dan Honorer sebesar 2,7M.

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Biak Numfor patut berbangga, karena alokasi dana transfer ke daerah Tahun 2026 ini mencapai Rp. 1.191 triliun naik sebesar Rp. 9 miliar lebih di banding tahun sebelumnya yang hanya Rp.1.181 triliun, bahkan melebihi seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia.

Ia menyebut, peningkatan alokasi dana transfer ke daerah Tahun ini, bukan usaha BPKAD semata, namun berkat dukungan melalui lobi- lobi politik yang dilakukan Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra bersama Wakil Jimmy Carter Rumbarar Kapissa.

“Puji Tuhan karena dana transfer mengalami kenaikan tahun ini, dan kami pastikan kami akan menggunakan dana ini secara optimal untuk menjawab kebutuhan di daerah,” ujarnya

Gunadi menambahkan, untuk stressing poin dan hasil evaluasi APBD 2026 dan tindak lanjut penyesuaiannya disiapkan oleh pihak BPKAD dan akan mengarahkan OPD memperbaiki indicator program kegiatan dan rincian belanja agar relevan dan sinkron dalam SIPD.

Selain itu, pekan depan akan membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) per OPD sebelum Finalisasi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026.

Sementara untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2025 langsung di kerjakan oleh BPKAD, upaya penyerahan LK ke BPK Tepat waktu, alias tidak lewat 31 Maret 2026.

Selaku Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi mengarahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penerima hibah daerah, agar segera menyusun dan menyampaikan laporan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....