Bapenda Biak Serahkan SPPT PBB-P2 Percepat Pembayaran Pajak

  • 18 Sep 2025 06:36 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak : Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, melalui Badan Pendapatan Daerah menyerahkan surat pemberitahuan pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para Kepala Distrik, Lura dan Pj Kepala Kampung di wilayah Distrik Biak Kota dan samofa.

Proses penyerahan SPPT PBB-P2 dihadiri Asisten I Setda Biak Numfor, Semuel Rumaikeuw mewakili Bupati, Sekretaris Bapenda Alberth Kafiar, Kepala Distrik Biak Kota dan Samofa, para kepala kelurahan serta para Pj Kepala Kampung.

Asisten I Setda Biak Numfor, Semuel Rumaikeuw atas nama pemerintah daerah berpesan kepada para kepala distrik, lura dan Pj Kepala Kampung, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, agar secepatnya mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat di wilayah masing – masing, disertai penjelasan terkait mekanisme, pembayaran dan pentingknya kontribusi terhadap pembangunan daerah, sehingga masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan mudah dan tepat waktu.

Ia menegaskan, membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau (PBB-P2) bukan hanya merupakan kewajiban setiap masyarakat, tetapi juga sebua kontribusi nyata dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Semuel Rumaikeuw atas nama pemerintah daerah, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bapenda beserta staf, yang terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan melakukan optimalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan, bahkan mensosialisasikan secara massif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak melaksanakan kewajiban membayar pajak secara rutin

"Kita harus bersyukur karena dengan pendelegasian kewenangan separuh dari pemerintah pusat terkait PBB-P2 yang sebelumnya ditangani langsung oleh Kantor PBB, kini dialihkan ke daerah melalui Bapenda. Oleh sebab itu kita kawal bersama karena berpotensi meningkatkan.PAD. atas nama pemerintah Saya harap para kepala distrik, lura dan para Pj Kepala Kampung, menindak lanjuti penyerahan SPPT PBB P2 ini ke pada masyarakat dengan baik, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak," ujar Asisten 1 Setda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw Rabu, (17/9/2925)

Asisten 1 serahkn kepda Kepala Kelurahan.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor, George Krey mengatakan, penyerahan SPPT PBB-P2 ini hendaknya ditindak lanjuti secara baik dan bertanggung jawab, karena marupakan salah satu sumber pendapatan yang cukub besar yang diharapkan mampu membiayai berbagai program pembangunan di daerah.

Menurut George Krey, hasil dari pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 selain berimbas pada kenaikan pendapatan asli daerah atau (PAD) juga sebagian besar akan dikembalikan kepada masyarakat wajib pajak, melalui program pembanguan di berbagai aspek

Lebih lanjut George Krey, pembayaran PBB-P2 diberi batas waktu hingga 31 Oktober 2025, bahkan wajib pajak yang selama ini menunggag dapat diberikan keringanan perupa pembebasan denda pajak.

"Pada intinya kami minta dukungan semua pihak dalam proses peningkatan PAD, salah satunya melalui PBB-P2, jika kita semua mendukung, maka saya pastikan target kita untuk PBB P2 sebesar Rp. 4,8 pasti tercapai," Kata Krey

Kepala Bapenda serahkan kepada Pj Kepala Kampung.

Penyerahkan surat pemberitahuan pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Kepala Distrik, Lura dan Pj Kepala Kampung selain di wilayah Distrik Biak Kota dan samofa, juga akan dilaksanakan di distrik laiinnya di Kabupaten Biak Numfor.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....