Indonesia Peringati Hari Pajak Setiap 14 Juli

  • 13 Jul 2025 15:28 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak : Setiap 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Merujuk pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Hari Pajak Nasional dibuat untuk membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak bagi keberlangsungan negara Indonesia.

Mengutip laman DJP Pajak, Hari Pajak pertama kali diperingati pada tanggal 14 Juli 2018 di lingkungan DJP dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menarik dan bermanfaat. Tahun ini, Hari Pajak akan diperingati untuk keenam kalinya.

Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 14 Juli 1945, kata “pajak” pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat. Untuk menghormati sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP, maka pada tahun 2017 ditetapkanlah tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak Nasional melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017.

Pajak, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pajak biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara, atau pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Pajak menjadi tumpuan sebuah negara. Hari Pajak Nasional adalah bentuk penghargaan terhadap peran penting pajak dalam membangun negeri.

Tahun 2025 ini, peringatan Hari Pajak mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh” yang menegaskan pentingnya sinergi antara negara dan rakyat dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kepatuhan pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....