Pemeriksaan BPK Atas LKPD Pemkab Supiori Berakhir
- 20 Mei 2025 19:10 WIB
- Biak
KBRN, Biak Pemerintah Daerah Kabupaten Supiori bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua telah melakukan exsit meeting rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, sebagai penanda berakhirnya proses audit yang telah berlangsung selama 35 hari terhitung sejak 15 April 2025 lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Supiori, Aldy.SE mengatakan, proses pemeriksaan LKPD Kabupaten Supiori berjalan lancar dan baik, berkat dukungan pemerintah daerah melalui seluruh pimpinan OPD beserta staf dalam menyajikan laporan keuangan kepada BPK.
| Baca juga: Tim BPK Audit Terinci LKPD Supiori TA 2025 |
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Tim BPK yang telah bekerja dengan maksimal dan objektivitas selama 35 hari, upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Supiori, Aldy.SE
Aldy optimis Pemerintah Daerah Kabupaten Supiori akan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, sekaligus merupakan pencapaian yang kesekian kalinya secara berturut- turut.
“Puji Tuhan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua atas LKPD TA 2024 berjalan dengan baik, dan exsit meeting dari BPK telah disampaikan kepada pemerintah daerah, sebagai acuan atas hasil pemeriksaan selama 35 hari,” ujarnya
Lebih lanjut Aldy mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Kabupaten Supiori dengan tetap mempertimbangkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan, pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku dan efektifitas system pengendalian intern.
Selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Supiori, Aldy.SE meminta seluruh pimpinan OPD, untuk menindak lanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan diterima, sehingga terhindar dari hal – hal yang tidak di inginkan bersama.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepala OPD yang telah sungguh – sungguh mengikuti kegiatan pemeriksaan BPK dengan baik dan bertangung jawab, meskipun bertepatan hari libur kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....