Gaji Ke-13 ASN, P3K Biak Numfor Segera Cair

  • 09 Mei 2025 19:50 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak : Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, telah menganggarkan dana sebesar Rp26 miliar untuk membayar Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) termasuk anggota DPRK Biak Numfor.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAU spesifik untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos.,M.Si., mengatakan, anggaran pembayaran Gaji ke-13 telah disiapkan sesuai ketentuan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025 dan peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2025.

“Pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat bulan Juni, dan jika belum memungkinkan, maka proses pembayaran dilakukan paling lambat Juli 2025 mendatang, ” ujar Kepala BPKD Biak Numfor Gunadi Kamis, (8/5/2025)

Anggaran tersebut akan dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4.100 pegawai dengan total anggaran Rp19,4 miliar, sementara untuk 1.225 P3K total anggaran sebesar Rp4,7 miliar , dan diitambah 25 anggota DPRK.

“Gaji ke-13 ini sangat penting untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak ASN dan P3K, sekaligus merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai,” ujarnya

Gunadi menjelaskan Gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu meringankan beban kebutuhan keluarga, khususnya dalam hal menghadapi tahun ajaran baru bagi anak sekolah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....