SIM Indonesia akan Berlaku di Seluruh ASEAN mulai 1 Juni 2025
- 06 Jul 2024 20:59 WIB
- Biak
KBRN, Biak : Berkendara ke mana saja di ASEAN tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional. Mulai 1 Juni 2025, dengan menggunakan SIM Indonesia, masyarakat dapat berkendara di Negara-negara ASEAN. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang bepergian atau bekerja di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Surat Izin Mengemudi Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara ASEAN.
Informasi tersebut dibagikan melalui akun media sosial Instagram, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Ketua Korlantas POLRI Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, Surat Izin Mengemudi Indonesia akan diakui di delapan negara ASEAN, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

SIM Indonesia diakui di negara ASEAN (Foto : TMC POLRI)
Penerapan kebijakan ini rencananya akan diselaraskan dengan peralihan dari nomor SIM ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penggunaan NIK akan membuat proses verifikasi dan validasi data pengemudi menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga meminimalkan kemungkinan kesalahan administratif.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pengemudi tidak lagi harus menghadapi kerumitan administratif untuk mendapatkan SIM internasional saat mengemudi di negara-negara tersebut. Hal ini jelas menghemat waktu dan uang, serta memberikan kenyamanan lebih bagi wisatawan dan wisatawan yang sering bepergian.
Selain memberikan kemudahan, penerapan aturan ini juga menunjukkan peningkatan kerja sama dan saling pengakuan antar negara ASEAN di bidang transportasi. Hal ini sejalan dengan visi ASEAN untuk menciptakan kawasan yang lebih terintegrasi dan harmonis dimana warganya dapat bergerak lebih bebas dan mudah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....