Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap 26 Juni

  • 26 Jun 2024 06:03 WIB
  •  Biak

KBRN, Biak : Setiap 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional. Peringatan ini merupakan peringatan global yang berfokus pada aksi menentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Perdagangan Gelap obat obatan terlarang.

Dikutip dari Wikipedia, Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Obat-obatan dan Perdagangan Gelap, dikenal di Indonesia sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (disingkat HANI), adalah sebuah hari internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang penyalahgunaan obat-obatan dan perdagangan obat-obatan ilegal.

Peringatan tersebut diadakan setiap tahun pada 26 Juni, sejak 1989. Tanggal 26 Juni memperingati peniadaan perdagangan candu oleh Lin Zexu di Humen, Guangdong, yang diakhiri pada 25 Juni 1839,tepat sebelum Perang Candu Pertama di Tiongkok. Perayaan tersebut ditentukan oleh Resolusi Majelis Umum 42/112 pada 7 Desember 1987.

Dilansir situs Badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2024 mengusung tema dengan slogan 'The evidence is clear: invest in prevention'. Tema ini artinya bahwa bukti-bukti terkait bahaya Narkotika sudah nyata, sehingga butuh investasi upaya terkait pencegahannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....