Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Biak Libatkan Pelajar, Edukasi Bahaya Kejahatan
- 18 Jun 2026 08:23 WIB
- Biak
Video
RRI.CO.ID, Biak – Kejaksaan Negeri Biak Numfor melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Biak, Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang Kejaksaan, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Perampasan Negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....