Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Biak Libatkan Pelajar, Edukasi Bahaya Kejahatan

  • 18 Jun 2026 08:23 WIB
  •  Biak
Video

RRI.CO.ID, Biak – Kejaksaan Negeri Biak Numfor melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Biak, Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang Kejaksaan, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Perampasan Negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....