Imigrasi Papua Deportasi 3 Warga Negara China Atas Pelanggaran Izin Tinggal
- 18 Jun 2026 08:23 WIB
- Biak
Video
RRI.CO.ID, Biak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua menegaskan komitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Papua, dengan menyelesaikan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....