Imigrasi Papua Deportasi 3 Warga Negara China Atas Pelanggaran Izin Tinggal

  • 18 Jun 2026 08:23 WIB
  •  Biak
Video

RRI.CO.ID, Biak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua menegaskan komitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Papua, dengan menyelesaikan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....