Kajari: Tahapan Pelaksanaan dan Pelaporan Paling Rawan Korupsi

  • 19 Okt 2025 08:17 WIB
  •  Biak
Video

KBRN, Biak : Kejaksaan Negeri Biak Numfor terus memperkuat langkah pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Rizki Adrian, SH., MH., lewat podcast RRI Biak, pekan ini.

Rizki menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di tingkat desa umumnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal mencakup lemahnya integritas pribadi, sedangkan faktor eksternal berasal dari budaya pemberian upeti untuk jabatan serta lemahnya pengawasan.

Rizki Ardian mengungkapkan bahwa tahapan pelaksanaan dan pelaporan merupakan fase yang paling rawan terjadinya tindak korupsi dana desa

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....