Penghapusan Denda PBB P2 di Biak,Hingga 31 Oktober

  • 25 Sep 2025 13:34 WIB
  •  Biak
Video

KBRN Biak : Pemerintah daerah Biak Numfor melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) periode 2014-2024 bagi wajib pajak. Penghapusan denda pajak tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey mengatakan kebijakan pemda terkait penghapusan denda pajak bumi dan bangunan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik sehingga turut mendukung pembangunan di Kabupaten Biak Numfor

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....