Bawaslu Biak Numfor Ingatkan Aturan Pemilih Pada PSU
- 31 Jul 2025 07:36 WIB
- Biak
Video
KBRN, Biak: Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor ,Simon Mandowen mengingatkan aturan pemilih dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua yang berlangsung 6 Agustus 2025.
Aturan tersebut sesuai amar putsan MK yang menyebutkan hanya pemilih yang terdaftar yang boleh menggunakan hak pilihnya.
“Tidak ada pemilih baru ,baik itu yang sudah berusia 17 tahun di bulan ini atau yang baru pindah ke Biak,, itu semua tidak bisa mengikuti PSU,jadi hanya pemilih yang terdaftar pada Pilkada 27 November 2024 lalu.”ujar Simon Mandowen di Biak Rabu (30/7/2025)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....