Kebebasan Pers Harus dibarengi Profesionalisme Sesuai Kode Etik
- 08 Apr 2026 09:21 WIB
- Biak
RRI.CO.ID,Biak- Forum Wartawan Indonesia Reformasi (FWIR) Kabupaten Biak Numfor menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema melindungi tindakan pidana hukum wartawan dari UU ITE dan KUHP baru dirangkaikan halal bihalal mensyukuri HPN Tahun 2026 bertempat di Swiss-Belhotel Cenderawasih Biak.
Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara berkompeten masing – masing Rektor Institut Cinta Tanah Air Biak Numfor Prof. Dr. Muslim Lobubun, S.H., M.H dan Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Daniel Rumpaidus, S.H.,M.H, para jurnalis, pemerintah daerah serta organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, sehingga perlindungan terhadap wartawan menjadi penting dalam menjaga demokrasi, tetapi juga menjalankan fungsi mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi secara aman tanpa tekanan pihak manapun,”ujar Akademisi Muslim Lobubun pada acara FGD Selasa, 7 April 2026

Ia mengakui, penegakan hukum seringkali langsung menggunakan UU ITE tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers seperti hak jawab, hak koreksi dan mediasi dewan pers, justru bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Muslim Lobubun berharap perlindungan terhadap wartawan harus dilakukan melalui harmonisasi antara UU ITE dan UU Pers, agar kebebasan pers tetap terjaga, tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum dalam ruang digital.
“Forum ini kita memanfaatkan secara maksimal untuk mengedukasi masyarakat terkait keberadaan jurnalis yang merupakan pilar utama dalam penegakan demokrasi, sehingga wartawan perlu mendapat perlindungan hukum agar bebas dalam berekspresi, namun tetap mengedepankan UU Pers yang berlaku,” ujarnya
Sementara Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Daniel Rumpaidus, S.H.,M.H mengatakan,setiap warga Negara Indonesia termasuk jurnalis, tidak kebal terhadap hukum, namun tetap patuh terhadap hukum yang berlaku, sehingga dalam melaksanakan tugas, tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalis.
Ia menegaskan perlindungan hukum dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, hanya berlaku selama wartawan menjalankan tugas secara professional sesuai kode etik, namun jika wartawan melakukan pemerasan, fitna atau tindak pidana umum, maka yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Iptu Daniel Rumpaidus atas nama Kapolres Biak Numfor mengapresiasi kegiatan FGD yang diselenggarakan awak media dan berharap, melalui kegiatan FGD ini dapat melindungi jurnalis dari kasus hukum dan KUHP baru sekaligus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menyajikan berbagai informasi.
“Saya berpesan kepada teman – teman pers, untuk tetap semangat dalam bekerja, membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak perbuatan pemerasan terhadap narasumber atau tindak pidana hukum yang merugikan orang lain,” ucap Daniel

Kegiatan FGD di ikuti puluhan awak media, mahasiswa, pimpinan OPD, Organisasi kemasyarakatan serta tamu undangan lainnya dan di buka secara resmi Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....