Imigrasi Papua Deportasi 3 Warga Negara China Atas Pelanggaran Izin Tinggal

  • 11 Jun 2026 05:56 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua menegaskan komitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Papua, dengan menyelesaikan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, pada Jumat, 5 Juni 2026. Konpers tersebut juga dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Biak Agustinus Makabori, Kepala Kantor Whisnu Galih Priawan, serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Shamir Sarmin.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....