Samsat Biak Bebaskan Denda dan Diskon Pokok PKB

  • 09 Mei 2026 21:07 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Bertepatan Peluncuran Pasar Digital Darfuar oleh Pemerintah Daerah Biak Numfor di Terminal Darfuar, pada Jumat, 8 Mei 2026, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Biak Numfor, membuka stan layanan pembebsan denda pajak, dengan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) 10 persen per tahun dan diskon bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak sebelum jatuh tempo dilakukan secara non tunai menggunakan Qris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....