Samsat Biak Bebaskan Denda dan Diskon Pokok PKB
- 09 Mei 2026 21:07 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Bertepatan Peluncuran Pasar Digital Darfuar oleh Pemerintah Daerah Biak Numfor di Terminal Darfuar, pada Jumat, 8 Mei 2026, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Biak Numfor, membuka stan layanan pembebsan denda pajak, dengan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) 10 persen per tahun dan diskon bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak sebelum jatuh tempo dilakukan secara non tunai menggunakan Qris.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....