Kakan Kemenag Biak Numfor Tekankan Pentingnya Anti Intoleransi dan Moderasi
- 05 Sep 2026 19:06 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Biak Numfor, Rolland S. Abidondifu, S.Si., memberikan pembekalan mengenai pentingnya menjaga kerukunan dan nilai-nilai toleransi kepada ratusan mahasiswa baru Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) YAPIS Biak. Pembekalan materi bertajuk Anti Intoleransi dan Moderasi Beragama tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2026 berlangsung di Aula IISIP YAPIS Biak, Sabtu 5 September 2026.
Pemaparan materi dilaksanakan dalam format diskusi panel. Selain Kepala Kantor Kemenag Biak Numfor, hadir pula dua narasumber lain yaitu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Biak Numfor, Pdt. Frengki Rumbarar, S.Th., M.Mis., serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor, Frans Erenst Akobiarek.

Mengawali paparannya, Rolland membakar semangat para calon mahasiswa lewat peragaan Salam Moderasi.
“Tujuan utama dari pemahaman anti-intoleransi dan moderasi beragama adalah bermuara pada penciptaan kehidupan yang rukun di tengah keberagaman bangsa,” ujar Rolland S Abidondifu
“intoleransi merupakan sikap ketidakmampuan seseorang dalam menerima, menghargai, maupun menghormati perbedaan pendapat, keyakinan, kebiasaan, hingga identitas orang lain. Perilaku tersebut dapat dipicu oleh pelbagai faktor, mulai dari minimnya pendidikan keberagaman sejak dini, pengaruh provokasi di media sosial, prasangka buruk dan stereotipe, pergaulan lingkungan sosial yang eksklusif, hingga ketimpangan sosial ekonomi yang berpotensi memicu konflik horizontal..”ucapnya
Potensi perpecahan akibat intoleransi ini sangat meresahkan kehidupan berbangsa dan bernegara jika tidak dicegah secara proaktif oleh generasi muda.
| Baca juga: Stok Beras di Bulog Biak Aman hingga 2027 |
Rolland Abidondifu menambahkan perlindungan terhadap keberagaman telah dijamin secara kuat oleh negara melalui konstitusi, seperti Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Penguatan tersebut disanggah oleh empat pilar utama, yakni komitmen kebangsaan, sikap toleransi, penolakan terhadap kekerasan, serta sikap akomodatif terhadap budaya lokal.
“Perbedaan mendasar antara moderasi dan toleransi yaitu moderasi dimaknai sebagai cara pandang dan sikap mental yang mengambil jalan tengah, adil, serta tidak ekstrem. Dari cara pandang yang moderat itulah lahir wujud nyata berupa tindakan toleransi, yaitu sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan,” ujar Rolland
“Esensi dari moderasi beragama adalah mengembalikan pemahaman umat pada inti ajaran agama itu sendiri, yakni memanusiakan manusia,”ucapnya
Suasana kegiatan berlangsung interaktif saat memasuki sesi tanya jawab. Menanggapi pertanyaan mahasiswa mengenai sejarah intoleransi dan langkah penanganannya, Rolland menjelaskan bahwa sikap intoleran telah ada jauh sebelum era digital, meskipun media sosial kini mempercepat penyebarannya. Sebagai bagian dari kelompok terpelajar, mahasiswa diimbau untuk mengedepankan komunikasi yang santun dan persuasif saat berhadapan dengan paham intoleran. Jika permasalahan tersebut berada di luar batas kemampuan personal, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemenag maupun FKUB agar dapat ditangani secara berjenjang bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Rangkaian kegiatan PKKMB tersebut diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari pihak panitia kepada seluruh narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi materi yang diberikan. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber, jajaran dosen, panitia, serta seluruh mahasiswa baru yang secara kompak mengumandangkan salam kerukunan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....