Tim Satgas : Ada 478 Titik Api Karhutla di Biak Numfor Selama Sepekan

  • 28 Agt 2026 20:29 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak- Tim Satgas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) Kabupaten Biak Numfor selama sepekan mulai tanggal 21 hingga 27 Agustus 2026 mencatat sebanyak 478 titik api yang tersebar disejumlah wilayah. Hal itu disampaikan Kepala BPBD Kabupaten Biak Numfor yang juga selaku Ketua Tim Satgas Penanggulangan Karhutla Biak Numfor, Lot L Yensenem melalui press release pada Jumat 28 Agustus 2026 malam. Turut hadir, Asisten 2 Setda Biak Numfor, Adam Umar,Kabaghukum Djamiati, Sekretaris BPBD Biak Numfor Immanuel Naap,dan perwakilan personel Tim Satgas.

“Terdapat 478 titik api yang tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Biak Numfor yang telah dipadamkan tim satgas penanggulangan karhutla,”ujar Lot Y Yensenem

“Sedangkan untuk hari ini ada tujuh lokasi titik api yang dipadamkan mulai dari pukul 10.00 WIT hingga sore pukul 16.00 WIT, ini adalah titik api yang berulang dipadamkan petugas dari tim satgas, tentu dari waktu dan lokasi yang sama maka menjadi perhatian kita bersama,”ucapnya

Lot Yensenem menambahkan dibeberapa wilayah seperti jalur atas menuju arah timur Biak,terdapat sisa bom peninggalan perang dunia (PD) II dan telah diamankan oleh Brimob Biak.

Sementara tim satgas penanggulangan karhutla terdiri dari pemda, BPBD, Polres Biak Numfor, Brimob, Basarnas,Kodim 1708/BN, Yonif TP 858,Lanud Manuhua, Lanal Biak,Resimen Hanud 3 Pasgat,BMKG,LPP RRI Biak dan RAPI Biak

"Kami berterimakasi kepada seluruh tim satgas yang terus bekerja dari pagi hingga malam untuk memadamkan api, terima kasih juga kepada para kepala distrik, kepala kampung, lurah,pemilik mobil tanki, para relawan dan masyarakat yang turut aktif membantu anggota tim satgas di lapangan,"ujarnya

Lot Yensenem selanjutnya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak melakukan aktifitas pembukaan lahan baru dengan membakar,tidak membakar sampah sembarangan yang dapat mengakibatkan resiko kebakaran meluas.

‘Kami juga ingatkan masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dengan undang-undang yang berlaku, akan dipidana penjara maupun denda miliaran rupiah,”ujar Lot Yensenem mengakhiri

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....