Peringatan Gelombang Tinggi 15-18 April di Perairan Papua, Nelayan Diminta Waspada
- 15 Apr 2026 08:18 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak : Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maritim Jayapura mengeluarkan peringatan dini cuaca maritim tiga harian untuk wilayah perairan Papua. Peringatan ini berlaku mulai 15 April hingga 18 April 2026, menyusul meningkatnya potensi gelombang tinggi dan kecepatan angin kencang di sejumlah wilayah perairan Papua.
Berdasarkan analisis kondisi sinoptik BMKG, peningkatan gelombang laut di wilayah utara Papua dipicu oleh keberadaan Typhoon Sinlaku yang terpantau di perairan utara Samudra Pasifik. Sistem tekanan rendah ini, dikombinasikan dengan pola percepatan massa udara di perairan utara Jayapura, secara signifikan mendorong kenaikan tinggi gelombang sekaligus mempercepat kecepatan angin di wilayah tersebut.
Pola angin di perairan utara Papua umumnya bergerak dari arah Barat Daya hingga Barat Laut dengan kecepatan berkisar antara 8 hingga 25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Kepulauan Mapia, Perairan Biak, Perairan Serui, dan Perairan Mamberamo.
BMKG mencatat potensi gelombang dengan ketinggian 1,25 hingga 2,50 meter dikategorikan sebagai gelombang sedang berpeluang terjadi di sejumlah wilayah perairan Papua. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Perairan Jayapura, Perairan Sarmi–Mamberamo, Perairan Utara, Timur, dan Barat Pulau Biak, Perairan Selatan Pulau Biak, Perairan Utara Serui, serta Perairan Kepulauan Mapia.
Selain gelombang tinggi, kecepatan angin kencang antara 15 hingga 20 knot juga diperkirakan melanda sejumlah wilayah, yakni Perairan Jayapura, Perairan Sarmi–Mamberamo, Perairan Biak, Perairan Serui–Waropen, dan Perairan Kepulauan Mapia.
BMKG secara khusus menekankan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran bagi berbagai jenis kapal. Perahu nelayan sudah berisiko tinggi apabila kecepatan angin melebihi 15 knot dengan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Kapal tongkang mulai berbahaya saat kecepatan angin melampaui 16 knot dan tinggi gelombang melebihi 1,5 meter.
Untuk kapal ferry, batas keselamatan ditetapkan pada kecepatan angin lebih dari 21 knot dengan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Sementara kapal berukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar baru memasuki ambang bahaya apabila kecepatan angin melebihi 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
Kondisi yang diprakirakan saat ini dengan kecepatan angin mencapai 25 knot dan tinggi gelombang hingga 2,5 meter telah melampaui ambang batas keselamatan bagi perahu nelayan dan kapal tongkang yang banyak beroperasi di wilayah tersebut.
BMKG Maritim Jayapura mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para nelayan dan operator kapal, untuk menunda aktivitas pelayaran apabila kondisi cuaca dan gelombang telah mencapai atau melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah pesisir pantai terutama di sekitar area yang berpotensi terdampak gelombang tinggi juga diminta untuk tetap waspada dan menjauh dari bibir pantai selama periode peringatan berlaku.
Informasi perkembangan cuaca maritim dapat terus dipantau melalui kanal resmi BMKG Maritim Jayapura.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....