Pemkot Baubau Raih Peningkatan Nilai Pelayanan Publik
- 26 Mei 2026 08:09 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah Kota Baubau menerima kabar baik terkait hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan evaluasi tahun 2025 yang diterima pada Jumat 22 Mei 2026, Kota Baubau berhasil mencatat peningkatan kinerja yang signifikan.
Penilaian tersebut dilakukan melalui pengambilan sampel pada sejumlah instansi pelayanan publik, di antaranya RSUD Kota Baubau, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan Kota Baubau.
Wakil Wali Kota Baubau Wa Ode Hamsinah Bolu menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran OPD atas capaian tersebut saat memimpin apel gabungan OPD di halaman Kantor Wali Kota Baubau Palagimata, Senin 26 Mei 2026.
“Meskipun Ombudsman hanya mengambil cuplikan sampel di tiga OPD, saya percaya ini adalah gambaran kerja keras dari teman-teman semua. Baik pimpinan OPD, staf ASN, maupun non-ASN yang telah bekerja ekstra membawa instansi kita naik kelas. Terkhusus untuk RSUD Kota Baubau, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas raihan nilai tertinggi dan kategori baik,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Wa Ode Hamsinah Bolu juga memberikan perhatian serius terhadap kedisiplinan pegawai menyusul adanya laporan penurunan tingkat kehadiran pada apel pagi dan siang dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, keberhasilan roda pemerintahan tidak hanya bergantung pada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, maupun kepala OPD, tetapi juga sangat ditentukan oleh kedisiplinan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Penegakan disiplin ini bukan bentuk hukuman. Saat ini seluruh pimpinan pun dipaksa bekerja ekstra. Pekan lalu, Pak Wali Kota dan saya bertemu dengan beberapa kementerian untuk melakukan terobosan cepat agar Kota Baubau bisa mendapatkan porsi kegiatan dan kucuran anggaran dari pusat di tengah efisiensi anggaran daerah saat ini,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Baubau juga akan mulai menerapkan digitalisasi birokrasi secara penuh melalui penggunaan aplikasi Srikandi mulai 1 Juni 2026.
Mulai tanggal tersebut, seluruh tata kelola surat-menyurat, kearsipan, dan komunikasi kedinasan diwajibkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Karena itu, seluruh kepala OPD yang belum menyelesaikan persyaratan administratif diminta segera menuntaskannya agar pelaksanaan tidak terkendala secara teknis.
“Masih ada waktu beberapa hari ini. Jika ada kendala, segera tanyakan dan koordinasikan,” katanya.
Terkait kebijakan Work From Home (WFH) yang diinstruksikan pemerintah pusat untuk efisiensi energi dan optimalisasi kerja, Wakil Wali Kota juga meminta seluruh pimpinan OPD melakukan evaluasi dan menyusun laporan tertulis mengenai dampak kebijakan tersebut.
“Kita melakukan sesuatu harus terukur dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban. Kita harus membuat laporan konkret, apakah kebijakan WFH ini benar-benar berkontribusi pada upaya efisiensi energi di Kota Baubau dan secara nasional,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....