Berkas Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas di Baubau Segera Dilimpahkan

  • 14 Jun 2026 10:44 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Proses pengungkapan kasus pencurian emas di Kota Baubau terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau kini resmi menahan dua tersangka berinisial AA dan AL yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka ditahan pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 8 Juni 2026, keduanya dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Baubau ke Lapas Kelas IIA Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Salah satu tersangka yakni AL diketahui merupakan mantan anggota Polri dan pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Statusnya sebagai residivis menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, menjelaskan penyidik memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka AA dalam aksi pencurian tersebut.

“Bukti yang menguatkan, pertama tersangka AA dalam tindak pidana pencurian. Barang bukti yang kami temukan berada di rumah AA. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka AA berada di lokasi saat malam pencurian dan barang hasil curian juga ditemukan di rumah AA,” ujar Fatih kepada Awak Media, Sabtu 13 Juni 2026.

Sementara itu, tersangka AL diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Berdasarkan hasil penyidikan, AL menerima emas hasil curian dari AA dan kemudian membawanya ke Makassar untuk dijual.

“AL menerima barang hasil curian dari tangan AA dan pergi ke Makassar saat malam tahun baru selama satu minggu. AL menjual hasil curian tersebut, namun tidak semuanya dijual,” ungkap Fatih.

Menurutnya, sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa turut mengarah kepada kedua tersangka dan memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Satreskrim Polres Baubau kini tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau. Penyidik bahkan baru saja kembali dari Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melimpahkan berkasnya. Rencananya Senin, 15 Juni 2026,” kata Fatih.

Kanit menambahkan, seluruh pemeriksaan saksi dan kelengkapan administrasi penyidikan saat ini hampir rampung.

Kedua tersangka dijerat dengan dua pasar berbeda. Tersangka AA disangkakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sementara tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Diketahui kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan emas ratusan gram milik seorang warga Baubau yang dilaporkan kepada Polres Baubau pada akhir tahun 2025. Nilai kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran rupiah, sehingga kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....