Polres Baubau Ungkap Fakta Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka
- 13 Jun 2026 16:58 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau – Kasus yang melibatkan pemuda bernama Azmar mendadak viral di media sosial. Sebab, pria yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan hingga kehilangan penglihatan pada mata kanannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Baubau dalam kasus berbeda.
Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau memberikan penjelasan terkait status hukum Azmar yang disebut sebagai korban sekaligus tersangka.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Baubau, Ipda Fatih Safran, menjelaskan penetapan Azmar sebagai tersangka bukan berkaitan dengan kasus pengeroyokan yang menimpanya pada Oktober 2025, melainkan dalam perkara penganiayaan yang terjadi pada 21 April 2026 di Jalan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Aswin menjadi korban setelah mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam jenis parang. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Baubau untuk mendapatkan perawatan medis.
“Azmar kami tetapkan sebagai tersangka karena kasus penganiayaan terhadap Aswin pada 21 April 2026 menggunakan senjata tajam,” ujar Ipda Fatih Safran kepada RRI, Sabtu 13 Juni 2026.
Menurut Fatih, penyidik menetapkan dan menahan Azmar berdasarkan laporan polisi yang diterima pada April 2026. Namun, pada saat yang sama, Azmar juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
“Saudara Azmar kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan atas dasar laporan polisi yang kami terima pada April 2026. Di sisi lain, Azmar juga merupakan korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025. Jadi ini adalah dua perkara yang berbeda,” jelasnya.
Dalam kasus pengeroyokan Oktober 2025, polisi telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial Y. Akibat kejadian tersebut, Azmar mengalami luka serius pada mata kanan hingga menyebabkan kebutaan.
Polisi menduga kasus penganiayaan yang kini menjerat Azmar memiliki kaitan dengan konflik lama antara dirinya dan korban Aswin. Dugaan sementara, aksi tersebut dipicu oleh dendam yang belum terselesaikan sejak peristiwa pengeroyokan yang dialaminya.
“Dugaan sementara karena adanya dendam lama antara saudara Azmar dan Aswin,” kata Fatih.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kedua perkara tersebut. Untuk kasus pengeroyokan Oktober 2025, Satreskrim Polres Baubau juga tengah mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat selain tersangka Y.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam rangkaian kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Polres Baubau menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa memandang status seseorang sebagai korban maupun tersangka dalam perkara yang berbeda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....