Polres Baubau Ungkap Penyalahgunaan Data untuk Kredit Digital

  • 05 Jun 2026 18:10 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang oknum sales perusahaan pembiayaan digital PT Akulaku Finance Indonesia.

Pelaku berinisial AA alias AZ (22) diduga menyalahgunakan identitas sedikitnya 12 orang korban untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta.

Kapolres Baubau melalui Kasat Reskrim AKP Gayuh Pambudhi Utomo menjelaskan, aksi pelaku berlangsung selama kurang lebih delapan bulan, sejak April hingga November 2025.

Kasus tersebut terungkap setelah PT Akulaku Finance Indonesia menemukan kejanggalan melalui sistem monitoring internal perusahaan. Hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah konsumen yang tercatat memiliki kredit berjalan namun tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.

Setelah dilakukan investigasi, ditemukan tersangka diduga memasukkan sejumlah pengajuan kredit menggunakan identitas pelanggan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan mereka.

"Pelaku melakukan penipuan dengan modus meminjam identitas orang lain yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan pengajuan pembiayaan di PT Akulaku," ujar AKP Gayuh,Jumat 5 Juni 2026.

Terungkapnya kasus tersebut juga bermula dari keluhan sejumlah korban yang identitasnya digunakan tanpa izin. Para korban mengaku kesulitan mengajukan pinjaman karena nama mereka tercatat memiliki tunggakan atau kredit macet di sistem pembiayaan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan program kemitraan dan keuntungan tertentu kepada calon korban. Dengan berbagai alasan, pelaku meminta data pribadi korban dan meyakinkan data tersebut tidak akan digunakan untuk transaksi pembiayaan.

Namun kenyataannya, identitas para korban justru dipakai untuk mengajukan kredit pembelian barang di sejumlah toko yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil memperoleh 10 unit iPhone dan dua unit sofa menggunakan data para korban. Seluruh barang tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih murah untuk mendapatkan uang tunai.

Ironisnya, hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari berlibur ke Bali, melakukan aktivitas trading hingga bermain judi online.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sembilan dokumen penting sebagai barang bukti. Di antaranya laporan hasil investigasi PT Akulaku Finance Indonesia, perjanjian kerja sama perusahaan, slip gaji pelaku, surat kuasa, somasi, hingga surat pernyataan yang dibuat oleh tersangka.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AA alias AZ sebagai tersangka dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Mely Rita Rahmayanti Siburian, mengungkapkan perusahaan menerapkan kebijakan tegas terhadap segala bentuk kecurangan.

"PT Akulaku Finance Indonesia berkomitmen menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, baik yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," tegasnya.

Mely memastikan pihak perusahaan akan memulihkan data para korban yang identitasnya disalahgunakan karena mereka merupakan korban dalam kasus tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka telah diberhentikan dari perusahaan sejak akhir tahun 2025.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, akun pembiayaan digital, kode OTP, kata sandi, dan tidak memberikan akses kepada siapa pun guna mencegah penyalahgunaan identitas," tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....