Polres Baubau Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

  • 14 Jun 2026 10:57 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial R alias A (29) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kasus yang menggemparkan warga ini terungkap setelah korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Baubau melalui Kasat Reskrim AKP Gayuh Pambudi Utomo mengungkapkan, tersangka ditangkap dan ditahan oleh penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Baubau pada Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.

Saat ini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R alias A yang berumur 29 tahun. Penahanan ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup serta tindak lanjut cepat atas laporan yang disampaikan oleh ibu korban," ujar AKP Gayuh dalam keterangannya.

Kasus tersebut bermula ketika ibu korban, RD (38), menerima panggilan telepon dari seseorang yang tidak dikenal pada Minggu dini hari, 7 Juni 2026. Penelepon meminta pelapor untuk memeriksa hubungan antara anaknya dengan tersangka di sebuah rumah di kawasan Jalan Jambu Mente, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna.

Setelah mendatangi lokasi, ibu korban memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana terhadap anaknya. Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka sejak masih bersekolah di tingkat dasar.

Tidak terima dengan pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kasus itu ke Polres Baubau pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Baubau langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, serta Surat Perintah Penangkapan pada 8 Juni 2026. Sehari kemudian, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka.

AKP Gayuh menegaskan kepolisian akan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

"Kami memastikan proses hukum berjalan tegas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....