Polres Buton Utara Ungkap Penjualan Miras tanpa Izin
- 26 Mei 2026 18:13 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Buton Utara - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, jajaran Polres Buton Utara berhasil mengungkap penjualan minuman keras tanpa izin di Jalan Wa Ode Bilahi, Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Senin, 25 Mei 2026.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP La Abudi melibatkan 10 personelnya. Operasi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.
“Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 botol Macdonald, 1 botol Api, 4 botol Anggur Merah, 1 botol Atlas, serta 2 botol Bir Bintang,”jelas AKP La Abudi.
AKP La Abudi menambahkan, atas temuan tersebut seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Buton Utara guna menjalani proses lebih lanjut.
Melalui Operasi Pekat Anoa 2026, Polres Buton Utara, Kasat menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, sekaligus menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....